Friday, 7 November 2008

Suku Bunga KPR Naik, Bagaimana Menghadapinya?

olusi Di Dalam Rumah

Naiknya syku bunga KPR membuat cicilan juga naik. Ini membuat orang yang sedang mengambil KPR “menjerit”. Langkah apa yang perlu dilakukan untuk menghadapi kenaikan suku bunga ini?

Hadirnya KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sangat membantu konsumen yang tidak mampu membeli rumah secara tunai. Konsumen hanya perlu menyediakan dana tunai untuk uang muka. Selebihnya, mereka bisa membayar secara cicilan kepada bank. Namun kalau cicilannya bertambah besar sementara penghasilan kita tidak bertambah, cicilan terasa jadi mencekik.

Kenaikan suku bunga sungguh menyesakkan bagi nasabah yang kondisi keuangannya tidak stabil. Pos pembayaran hutang bertambah sedangkan kenaikan pendapatannya tidak seimbang. Anda yang merasa tercekik dengan kondisi seperti ini, sebaiknya segera mengambil satu langkah penanggulangan.

Restrukturisasi Hutang

Di dalam surat perjanjian jual beli pada saat akad kredit, terdapat klausul yang menerangkan kewajiban nasabah seperti jumlah pinjaman, jangka waktu/ tenor, suku bunga, dan besar cicilan setipa bulan.

Karena sudah diperjanjikan maka nasabah harus mengikuti aturan dari bank termasuk mengenai suku bunga. Biasanya klausul suku bunga menyebutkan bahwa suku bunga yang berlaku adalah fixed untuk satu tahun pertama. Setelah itu bunganya akan dihitung berdasarkan kondisi pasar.

Melihat kondisi ini, mau tidak mau nasabah harus menerima kenaikan cicilan lantaran suku bunganya naik. Salah satu cara untuk membantu nasabah menghadapi jumlah cicilan yang bertambah ini adalah dengan merestrukturisasi hutang.

Cara ini dilakukan dengan menghitung ulang jumlah pinjaman hingga bulan terakhir pembayaran cicilan. Tujuannya, agar besar cicilan setelah suku bunga naik, sama besar dengan besar cicilan sebelum suku bunga naik. Sebagai contoh, sebelum ada kenaikan bunga, cicilannya sebesar Rp. 750.000 dan setelah ada kenaikan bunga, cicilannya menjadi Rp. 1 juta. Padahal kemampuan keuangan nasabah hanya Rp. 750.000. Agar cicilannya tetap Rp. 750.000 meski bunganya naik maka nilai kredit terhutang nasabah harus dihitung kembali.

Perhitungan ulang hutang caranya adalah dengan menambahkan jangka waktu peminjaman. Sebagai contoh, Jumlah pinjaman “A” pada saat akad kredit (Januari 2003) adalah Rp. 100 juta untuk jangka waktu 10 tahun dengan besar cicilan Rp. 1 juta. Pada Januari 2009 ini sisa jumlah pinjamannya sekitar Rp. 50 juta. Sisa pinjaman sebesar Rp. 50 juta inilah yang kemudian dihitung ulang oleh pihak bank dengan memperpanjang jangka waktu cicilan. Perpanjangan bisa 5, 6, atau 10 tahun lagi sesuai penilaian dan keputusan bank. Dengan demikian hutang “A” lunas tidak pada tahun 2013.

Untuk melakukan perhitungan ulang ini, nasabah cukup menghubungi pihak bank tempat ia melakukan akad kredit. Bila memenuhi syarat, pihak bank akan menyetujui dan akan menerbitkan surat perjanjian hutang yang baru dengan jumlah hutang, jangka waktu, dan besar cicilan yang berbeda dari kredit yang pertama.

Cara ini merupakan cara yang paling aman baik bagi nasabah maupun pihak bank. Pihak nasabah diuntungkan karena untuk menurunkan besar cicilan tidak diperkenankan oleh pihak bank sehingga dipakai cara perhitungan ulang ini. Bagi bank, cara perhitungan ulang bertujuan agar nasabah tetap bisa memenuhi kewajiban membayar cicilan sesuai dengan kemampuan nasabah meski suku bunga naik. Bila hal ini tidak dilakukan oleh pihak bank, maka ditakutkan nasabah tidak mampu membayar cicilan. Ujung-ujungnya, akan terjadi kredit macet.

Syarat untuk mengajukan perhitungan kembali hutang sebenarnya mudah, asalkan nasabah mempunyai kelakuan yang baik dan pembayaran cicilannya sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Namun, yang perlu diingat, tidak semua bank bisa melakukan cara perhitungan ulang hutang seperti ini. Ada baiknya tanyakan dulu ke bank anda sebelum mengajukan permohonan perhitungan ulang.

Nah, bagi anda yang saat ini dipusingkan dengan besarnya cicilan KPR yang naik, segeralah mengambil tindakan.

Sebelum Mengambil KPR :

  1. Tentukan masa cicilan KPR yang paling lama. Hal ini memberikan kita keuntungan untuk membayar jumlah cicilan yang lebih kecil sehingga porsi hutang dalam keuangan anda dapat dialokasikan untuk hutang yang lain. Paling tidak cicilan setipa bulan jumlahnya tidak lebih dari 30% gaji/ take home pay anda. Bila lebih dari itu, kondisi keuangan anda akan terganggu.

  2. Selain itu pada saat memilih bank, tanyakan kepada bank, sistem bunga seperti apa yang diterapkan. Setiap bank memiliki sistem yang berbeda-beda. Pilihlah bank yang menerapkan sistem bunga yang sesuai dengan kondisi keuangan anda. Sistem bunga floating, cocok bagi anda yang mempunyai usaha sendiri atau wiraswasta yang penghasilannya setiap bulan berbeda-beda. Sedangkan system bunga fixed untuk jangka waktu tertentu cocok untuk karyawan yang setiap bulan pengahsilannya tetap.

  3. Bila menginginkan cicilan kredit yang lebih ringan, anda dapat memperbesar jumlah uang muka.

(Dari tabloid rumah)

Read More......